Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur Kuasa Hukum PP Tak Terima dengan Vonis Hakim
TRIBUNJATENG.COM - Hakim telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel.
PP dan MN divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Emosi di Ruang Sidang DPRD, Anggota Fraksi PAN Marah-Marah hingga Buka Baju
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PP, Roberto Sihotang kecewa dengan vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.
Roberto beralasan karena PP hanya mengunggah screenshot video tersebut.
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.
Ia menegaskan Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.
Dibeberkan Roberto juga bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.
Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.
"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto, dikutip dari Tribunnews.com.
"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.

Belum ada Komentar untuk "Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur Kuasa Hukum PP Tak Terima dengan Vonis Hakim"
Posting Komentar