ISI Surat Perjanjian Pembunuhan Istri Bos Rumah Makan Padang dengan 5 Algojo Pembunuh Bayaran

TRIBUNCIREBON.COM - Sebelum melakukan pembunuhan berencana bos Rumah Makan Padang di Karawang, istri dan 5 algojo membuat surat perjanjian.

Seorang bos Rumah Makan Padamg di Karawang ditemukan tak bernyawa kondisi bersimbah darah.

Jasad Khairul Amin (53), bos rumah makan padang ini ditemukan di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Ditemukannya jasad bos rumah makan padang dekat dengan GOR Panatayudha, pada Rabu (27/10/2021) sekitaran pukul 23.40 WIB lalu, lambat naun membuat kasus terungkap.

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Pembunuhan Bos RM Padang di Karawang, Istri Bocorkan Info Ini ke 5 Algojo

Di kasus ini, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap enam dari delapan tersangka pembunuhan korban.

Enam pelaku pembunuhan korban diamankan itu berinisial NW (49), AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).

Salah satu pelaku yaitu NW merupakan istri korban, yang menjadi dalang dari aksi pembunuhan bos rumah makan padang tersebut.

Sementara itu, 2 tersangka lainnya masih buron alias masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

[embedded content]

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan NW sewa pembunuh bayaran yakni AM (25).

Kemudian AM, mencari enam temannya untuk membantunya menjalankan aksi pembunuhan tersebut.

Aksi pembunuhan itu direncanakan seolah-olah menjadi korban perampokan atau begal.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "ISI Surat Perjanjian Pembunuhan Istri Bos Rumah Makan Padang dengan 5 Algojo Pembunuh Bayaran"

Posting Komentar