Pria 66 Tahun Cabuli Anak dan Cucu hingga Keduanya Hamil
TRIBUNJATENG.COM, BANYUASIN - Seorang warga Muara Padang Banyuasin ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak dan cucunya.
San (66) merudapaksa anak dan cucunya sendiri hingga keduanya hamil.
Cucu yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini mengalami trauma berat.
Baca juga: Penggerebekan Kampung Narkoba di Surabaya, Pengedar Punya Sistem Alarm, 2 TO Tak Tertangkap
Kasus terungkap setelah cucu hamil 9 minggu karena perbuatan sang kakek.
Karena laporan anaknya, San ditangkap polisi.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra didampingi Kanit PPA Ipda Try Nency menuturkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dan dilakukan penyelidikan.
Tersangka diamankan di rumahnya di Desa Marga Mulya Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin.
"Dulu, tersangka ini melakukan rudapaksa terhadap anaknya hingga melahirkan tetapi tidak dilaporkan.
Ternyata, setelah 15 tahun berjalan, ternyata tersangka ini merudapaksa cucunya yang dilahirkan sang anak.
Sebetulnya, ada dua korban yang dirudapaksa tersangka ini," katanya, Rabu (6/10/2021).
Belum ada Komentar untuk "Pria 66 Tahun Cabuli Anak dan Cucu hingga Keduanya Hamil"
Posting Komentar