Kini Tanpa PeduliLindungi Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM Berlaku Oktober 2021
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat naik pesawat terbaru Oktober 2021 kini bisa tanpa aplikasi PeduliLindungi.
Pemerintah memperbarui aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor mulai awal Oktober 2021.
Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk memasuki sejumlah tempat, seperti supermarket, perkantoran, pusat kebugaran/gym, dan bioskop.
รข¢ ATURAN PNS Terbaru Oktober 2021 - Disiplin Ditingkatkan, Gaji Terancam Dipangkas dan Turun Pangkat
Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api.
Mulai Oktober 2021, masyarakat bisa naik KA dan pesawat tanpa perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Naik KA dan pesawat tanpa PeduliLindungi
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, kebijakan naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi diberlakukan mulai Oktober.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.
Belum ada Komentar untuk "Kini Tanpa PeduliLindungi Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM Berlaku Oktober 2021"
Posting Komentar