Hasil Autopsi Penemuan Jasad Bayi di Selokan Sukabumi Lahir Hidup Ada Bekas Benda Tumpul di Bibir

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Arif Wahyono memimpin langsung autopsi jasad bayi yang ditemukan di selokan.

Bayi laki-laki itu ditemukan warga di Kampung/Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (8/10/2021) malam.

Autopsi dilakukan di RSUD Sekarwangi, Kecamatan Cibadak.

Arif mengatakan, hasil autopsi ditemukan kekerasan benda tumpul di bibir bayi.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan bayi lahir masih hidup.

"Hasil autopsi bayi ketemu kekerasan tumpul di bibir, hasil pemeriksaan bayi lahir hidup, hidup diluar kandungan, hasil uji forensik ada kekerasan tumpul di bibir," ujar Arif kepada wartawan usai autopsi.

Diberitakan sebelumnya, jasad bayi itu ditemukan warga sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka pembuang bayi, yakni berinisial I (19) ibu bayi dan A (23) diduga ayah bayi.

"I dan A ini belum menikah, korban kita identifikasi bayi kurang lebih berusia 8 bulan (kandungan) berjenis kelamin laki-laki dengan berat kurang lebih sekitar 1,6 kilo gram.

Kemudian modus operandinya atasnama I ibu kandung bayi ini yang sudah memasuki usia kandungan delapan bulan, karena memang dari awal bahwa antara TSK I dan A tidak menginginkan bayi ini lahir sengaja menggugurkan kandungan dengan meminum obat," ujarnya di Satreskrim Polres Sukabumi, Jumat (8/10/2021) sore.

Rizka mengatakan, kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 3 dan 4 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena pelaku merupakan ibu kandung.

"Ancaman yang kita terapkan kepada para TSK undang-undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dan 4  nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara, namun karena dilakukan oleh ibu kandung ditambah sepertiga , jadi ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.* (M Rizal Jalaludin)

Baca juga: Dikira Sampah Ternyata Jasad Bayi dalam Kantong Plastik di Baleendah Bandung yang Sudah Membusuk

Belum ada Komentar untuk "Hasil Autopsi Penemuan Jasad Bayi di Selokan Sukabumi Lahir Hidup Ada Bekas Benda Tumpul di Bibir"

Posting Komentar