Imam Besar Masjid Istiqlal Dahulukan Hukum Alam Sebelum Syariat di Masa Pandemi

JAKARTA - Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat untuk mendahulukan hukum alam (takwini) sebelum hukum syariat (tasyriâi) di masa pandemi.
Hal ini dikarenakan Islam mengutamakan, menjaga, dan memelihara diri dari pada mengejar pahala.
"Bahaya lebih utama daripada mengejar manfaat dalam ajaran Islam karena itu kita tidak boleh menyalahkan siapa pun. Mana kala berhadapan dengan hukum takwini dan tasyri'i dalam kondisi darurat yang digunakan adalah hukum takwini jangan kita mengadakan sunnah dari pada yang wajib," ujarnya, Rabu (8/9/2021).
Ia pun mencontohkan bahwa dalam Islam saat sholat dianjurkan untuk merapatkan shaf barisan yang menjadi sabda Rasulullah, namun protokol kesehatan (Prokes) mewajibkan seluruh umat sholatnya dengan berjarak satu meter.
Baca juga: Wapres Ma'ruf: Kerukunan Antar-Umat Beragama Unsur Utama Kerukunan Nasional
Sehingga, yang mengatur seseorang harus berjarak itu adalah hukum takwini sedangkan seseorang yang mengatur dalam merapatkan shaf adalah hukum tasyri'i.
"Maka hukum takwini ini yang harus digunakan dalam era krisis. Kita memang dianjurkan ke masjid tapi dalam era sekarang ini terutama zona merah dianjurkan untuk tidak ke masjid apa lagi guna mempertahankan kesehatan. Manakala terjadi kontradiksi antara hukum takwini dan tasyri'i mana yang harus di menangkan. Hukum yang paling asasi dari makhluk Allah iyalah hukum takwini," ujarnya.
Baca juga: Tinjau Terowongan Istiqlal-Katedral, Wapres: Ini Inspirasi Kerukunan Antarumat
Sebelumnya
Belum ada Komentar untuk "Imam Besar Masjid Istiqlal Dahulukan Hukum Alam Sebelum Syariat di Masa Pandemi"
Posting Komentar