AHY Cs Cemas Jika Judicial Review ADART Demokrat Dikabulkan MA
VIVA â" Yusril Ihza Mahendra ditunjuk jadi kuasa hukum oleh empat eks kader untuk mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Empat eks kader itu dipecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko.
Terkait itu, kubu AHY merespons manuver lawannya tersebut. Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Benny Kabur Harman menyampaikan bahwa AD/ART parpol tidak bisa disamakan dengan peraturan perundang-undangan.
"Sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU pembentukan peraturan perundang-undangan yang tunduk pada mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan sama sekali tidak," kata Benny dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Minggu malam, 26 September 2021.
Benny melanjutkan jika MA nanti mengabulkan judicial review yang diajukan Yusril dan eks kader maka ia cemas akan memunculkan efek bahaya. Salah satunya bisa berdampak terhadap banjirnya judicial review AD/ART ke MA.
"Apabila ini dimungkinkan, dikabulkan, maka ini akan sangat berbahaya. Mengapa berbahaya? Karena nanti Undang-Undang dalam hal ini AD/ART Ormas pun bisa diuji ke Mahkamah Agung dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Ormas," jelas Benny.
Dia menambahkan bukan hanya AD/ART ormas, tapi bisa merembet ke lainnya seperti AD/ART perseroan terbatas.
Belum ada Komentar untuk "AHY Cs Cemas Jika Judicial Review ADART Demokrat Dikabulkan MA"
Posting Komentar