Napi Miliki HP di Dalam Penjara Dirazia Petugas Lapas Purwakarta Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TRIBUNCIEBON.COM, PURWAKARTA - Momentum kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Purwakarta, selain memberikan remisi umum terhadap ratusan warga binaan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Purwakarata juga memimpin pemusnahan barang bukti hasil razia ruang tahanan.
Kalapas Purwakarta Sopiana mengatakan pemusnahan barang bukti hasil razia dimulai sejak awal Januari 2021 hingga pertengahan Agustus 2021.
"Barang bukti ini merupakan hasil kegiatan razia yang didominasi oleh barang elektronik," ujar Sopiana ketika diwawancara Tribun di Lapas Purwakarta, Selasa (17/8/2021).
Berikut rincian barang bukti has razia yang dimusnahkan, 72 unit charger handphone, 20 unit penanak nasi, 24 picies casing handphone, 143 unit Handphone, 8 unit modem, 120 unit baterai handphone, 43 kabel listrik, 20 terminal listrik.
"Kegiatan razia tersebut akan terus dilakukan karena merupakan kegiatan rutin, kita menjaga ketertiban serta barang-barang yang dilarang kita sterilkan di dalam lapas," kata dia.
Ia berharap kegiatan rutin tersebut bisa memberikan efek jera kepada warga binaan sehingga tidak memperbolehkan membawa barang-barang yang dilarang menurut aturan,
Sementara mengenai risiko membawa barang yang dilarang kedalam lapas, ia menjelaskan resikonya cukup fatal.
"Kalau melanggar tentu resikonya mereka sangat tinggi, bisa ada ancaman kehilangan resmi juga," ucapnya.
Belum ada Komentar untuk "Napi Miliki HP di Dalam Penjara Dirazia Petugas Lapas Purwakarta Dimusnahkan dengan Cara Dibakar"
Posting Komentar