KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Alkes

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Senin (9/8/2021). Minarsih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana atas nama Minarsih berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 10/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
"Dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar dia.
Ali mengatakan, Minarsih juga dibebankan untuk melakukan pembayaran denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Unair telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp14,139 miliar. (kpc)
Belum ada Komentar untuk "KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Alkes"
Posting Komentar